-->

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA PAGUYUBAN KAMPUNG





PENDAHULUAN

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 03 dan Rukun Tetangga 07, Condrowangsan Potorono Banguntapan Bantul, berhimpun dalam satu wadah Paguyuban minggu Wage dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
 Nama
1.      Organisasi ini bernama Paguyuban Minggu Wage, yang menaungi warga di wilayah RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta .
2.      Paguyuban Minggu Wage adalah organisasi sosial kemasyarakatan non politik

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan


Rukun Tetangga 03 dan Rukun Tetangga 07, Condrowangsan Potorono Banguntapan Bantul. untuk waktu yang tidak terbatas.



BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Visi dan Misi
Visi Paguyuban minggu Wage adalah menjadi organisasi yang mandiri yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan religius, harmonis.
Misi Paguyuban Minggu wage adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 03 dan RT 07.

Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar Paguyuban Minggu Wage  adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan
Paguyuban Minggu Wage bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi Paguyuban Minggu Wage melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut : 
1.                  Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 03 dan RT 07 (tetap, kos dan kontrak); 
2.                  Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; 
3.                  Kegiatan sosial kemasyarakatan;
4.                  Swadaya dan mandiri; 
5.                  Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun                     Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan
6.                  Pemberdayaan terhadap seluruh warga
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka Paguyuban Minggu Wage mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.                  Melakukan pendataan kependudukan secara berkala; 
2.                  Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan; 
3.                  Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan; 
4.                  Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga; 
5.                  Meningkatkan sarana dan prasarana warga; 
6.                  Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan; 
7.                  Mengadakan pertemuan rutin; 
8.                  Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi; 
9.                  Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.



BABIII
ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi

Ketua

Sekretaris                         Bendahara

Seksi-seksi
Keamanan                       GotongRoyong                   Sosial
   Keagamaan                       Pembangunan                      Humas

Pasal 8
Tugas Pokok dan Fungsi





Pasal 9
Warga
1.                  Warga organisasi Paguyuban Minggu Wage adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak,  yang domisili di wilayah RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga. 
2.                  Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah wilayah RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. 
3.                  Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah wilayah RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan persyaratan mendapat ijin dari Ketua RT 03 / Rt 07 dengan tembusan kepada Paguyuban Minggu Wage
4.                  Setiap Warga pribumi maupun pendatang ( kontrak, kost) di wilayah RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, harus berperan aktif dalam setiap kegiatan kemsyarakatan yang telah di tentukan oleh Paguyuban Minggu Wage.

Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
1.                  Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Minggu Wage
2.                  Mematuhi peraturan yang berlaku RT 03 an RT 07 Condrowangsan
3.                  Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Paguyuban Minggu Wage
4.                  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
5.                  Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 03 dan RT 07
Setiap warga mempunyai hak :
1.                  Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
2.                  Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
3.                  Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di dalam rapat
4.                  Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
1.                  Meninggal dunia.
2.                  Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 03 / RT 07 / Paguyuban Minggu Wage
3.                  Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 03 / RT 07
Pasal 12
Pengurus
1.                  Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif ketua terpilih.
2.                  Masa bhakti Pengurus adalah selama 5 (tiga) tahun.
3.                  Yang dapat menjadi Pengurus adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap di wilayah RT 03 / RT 07 Condrowangsan berdasarkan KTP dan C1
4.                  Ketua Paguyuban tidak boleh merangkap sebagi pengurus RT.
5.                  Rapat pengurus diadakan secara terjadwal / tidak terjadwal.
6.                  Rapat pengurus membahas tentang manajemen, program kerja serta permasalahan lain.
7.                  Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi 
1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi; 
2. Rapat warga menetapkan :
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Paguyuban Minggu Wage dan ketua RT;
    3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap malam minggu wage dan dihadiri oleh kepala keluarga
4. Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga / Balai RT secara bergiliran tiap lapan
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, Pedukuhan,Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran yang telah ditentukan
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.

Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Ketua Paguyuban / Ketua RT dilaksanakan setiap 5 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua Paguyuban / Ketua RT  tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua dengan azas pemerataan;
3. Pemilihan Ketua Paguyuban / Ketua RT akan diberlakukan secara berkala / periodik yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua Paguyuban / Ketua RT dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua Paguyuban / Ketua RT dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila : ;
     1. Meninggal Dunia
     2. Berpindah tempat tinggal
     3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma  kehidupan masyarakat;
     4. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim)
     5. Apabila Ketua Paguyuban / Ketua RT berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga



BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL

Pasal 15
1. Anggaran belanja Paguyuban Minggu Wage disusun berdasarkan rencana kegiatan. 
2. Sumber dana diperoleh : 
1.       Setiap anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran anggota sebesar Rp 3.000,-
2.      Setiap anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran dana sosial Rp 1.000,-
3.      Setiap warga masyarakat pendatang dan ingin berdomisili tetap di wilayah RT 03 dan RT 07 Pedukuhan Condrowangsan wajib membayar kas paguyuban sebesar Rp 1.000.000,- ( pendatang adalah orang yang ber KTP dan C1 bukan warga RT 03 / Rt 07 Condrowangsan )
4.      Setiap warga masyarakat pendatang dan ingin berdomisili sementara (kost, kontrak dan/atau istilah lain) di wilayah wilayah RT 03 dan RT 07 Pedukuhan Condrowangsan wajib membayar kas paguyuban sebesar Rp 100.000,- / tahun ( kurang dari 6 bulan Rp 50.000,-)
5.      0rang yang mengontrakan rumah wajib membayar kas Paguyuban sebesar 5% dari nilai kontrak
6.      Orang bukan penduduk RT 03 / RT 07 Condrowangsan ( berdasarkan KTP dan C1 ) yang memiliki aset berupa bangunan yang menghasilkan ke untungan, makan akan dikenakan biaya titip bangunan sebesar Rp.100.000,- / rumah /  tahun
3. Semua sumber dana disetorkan ke kas Paguyuban Minggu Wage melalui Ketua RT
4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua Paguyuban
5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap pertemuan malam minggu wage.

Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin 
1.                  Dana Paguyuban Minggu Wage secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga;
2.                  Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga


BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA

Pasal 17
Pengurusan Adminitrasi
1.                  Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya
2.                  Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan dan sesuai keperluan

Pasal 18
Biaya Adminitrasi
1.                  Biaya pengurusan surat pengantar, atau surat yang lainnya dikenakan biaya  secara sukarela
2.                   

BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS PAGUYUBAN

Pasal 19
1.                  Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di wilayah RT 03 / RT 07 Condrowangsan
2.                  Penggunaan fasilitas Paguyuban (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
3.                  Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya / dikenakan biaya sesuai kepentingan
4.                  Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya yang telah di tentukan dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas Paguyuban serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga
5.                  Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada Ketua Paguyuban / ketua RT/ pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam / pengguna fasilitas


BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG

Pasal 20
4.                  Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga
5.                  Kerja bakti wajib diikuti warga
6.                  Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
7.                  Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar
8.                  Biaya yang timbul dibebankan ke kas Paguyuban Minggu Wage dengan melihat kondisi kas yang ada



BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING

Pasal 21
1.                  Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga maka dibentuk kelompok ronda
2.                  Kelompok ronda beranggotakan seluruh warga RT 03 dan RT 07
3.                  Ronda malam dilaksanakan setiap malam
4.                  Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda
5.                  Uang denda dimasukkan ke kas Paguyuban
6.                  Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam
7.                  Batas Jam kunjung adalah jam 21.00 WIB ( malam minggu jam 21.30 WIB )



BAB X
PELAKSANAAN HARI BESAR

Pasal 22
1.                  Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun
2.                  Pelaksanakan tersebut dikoordinasi pengurus Paguyuban Minggu Wage
3.                  Dana dibebankan ke kas Paguyuban, bila kas Paguyuban minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat Paguyuban Minggu Wage
4.                   
BAB XI
PERMASALAHAN DAN SANKSI

Pasal 23
Permasalahan
1.                  Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga
2.                  Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
3.                  Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait
Pasal 24
Sanksi
1.                  Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
2.                  Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat
3.                  Sanksi diberikan melalui beberapa tahap : 1.Teguran pertama secara lisan 2.Teguran kedua secara lisan 3.Peringatan pertama secara tertulis 4.Perinngatan kedua secara tertulis 5.Sanksi sosial sesuai peraturan Paguyuban Minggu Wage. 
4.                  Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 26
Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.





Anggaran Dasar ini berlaku sejak 1 Maret 2017
Di Condrowangsan RT 03 / RT 07 Potorono Banguntapan bantul Yogyakarta 55196


Di sahkan oleh :
 Ketua                                                                                      Sekretaris


Walidin                                                                                      Yulianto

Mengetahui

Ketua RT 03                            Ketua RT 07                            Kepala dukuh Condrowangsan



Suwardi                                   Muh Sarjimin                                  Ahmad Arwanto



0 Response to "ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA PAGUYUBAN KAMPUNG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel